13 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pegawai BPS Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Sebagai bagian dari komitmen ini, mereka tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik berupa uang, hadiah, jasa, maupun fasilitas, yang dapat mempengaruhi tugas atau keputusan resmi mereka.
Kebijakan ini memastikan bahwa tindakan pegawai BPS Kabupaten Pesawaran tetap bebas dari pengaruh eksternal dan dilakukan dengan dasar keadilan serta demi kepentingan publik. Hal ini mencerminkan dedikasi instansi untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan terpercaya, dimana setiap keputusan diambil berdasarkan kepatutan dan standar etika yang tinggi.
Dengan menerapkan aturan ini, BPS Kabupaten Pesawaran berupaya untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menciptakan budaya kerja yang jujur serta profesional. Pendekatan ini semakin memperkuat kepercayaan publik dan mendukung upaya instansi dalam memberikan layanan statistik yang andal dan akurat bagi masyarakat.
Berita Terkait
Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Pesawaran
Workshop Service Excellence & Public Speaking untuk Pegawai dan Mitra BPS Kabupaten Pesawaran
Kunjungan BPS Kabupaten Pesawaran ke PT WIKA
"BPS Pesawaran Didorong Tingkatkan Kinerja dalam Evaluasi Statistik"
Apel Pagi Perdana Tahun 2025 BPS Kabupaten Pesawaran
Laporkan Pelanggaran dengan Whistleblowing System BPS Kabupaten Pesawaran
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pesawaran (BPS-Statistics Pesawaran Regency) Jl. Ahmad Yani No. 119 Pesawaran (35371) Telp : (0721) 94711 Email : bps1809@bps.go.id
Tentang Kami