13 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pegawai BPS Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Sebagai bagian dari komitmen ini, mereka tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik berupa uang, hadiah, jasa, maupun fasilitas, yang dapat mempengaruhi tugas atau keputusan resmi mereka.
Kebijakan ini memastikan bahwa tindakan pegawai BPS Kabupaten Pesawaran tetap bebas dari pengaruh eksternal dan dilakukan dengan dasar keadilan serta demi kepentingan publik. Hal ini mencerminkan dedikasi instansi untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan terpercaya, dimana setiap keputusan diambil berdasarkan kepatutan dan standar etika yang tinggi.
Dengan menerapkan aturan ini, BPS Kabupaten Pesawaran berupaya untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menciptakan budaya kerja yang jujur serta profesional. Pendekatan ini semakin memperkuat kepercayaan publik dan mendukung upaya instansi dalam memberikan layanan statistik yang andal dan akurat bagi masyarakat.
Berita dan Siaran Pers Terkait
Vaksinasi Covid-19 Untuk Seluruh Pegawai BPS Kabupaten Pesawaran
Kunjungan Kepala BPS Kabupaten Pesawaran ke Pemda Pesawaran Dalam Rangka Menyukseskan FKP Regsosek
Workshop Service Excellence & Public Speaking untuk Pegawai dan Mitra BPS Kabupaten Pesawaran
Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Pesawaran
Kordinasi BPS Kabupaten Pesawaran dengan Pemda Pesawaran terkait FKP Regsosek
Pelantikan Pejabat Fungsional BPS Kabupaten Pesawaran
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pesawaran (BPS-Statistics Pesawaran Regency) Jl. Ahmad Yani No. 119 Pesawaran (35371) Telp : (0721) 94711 Email : bps1809@bps.go.id