Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

"Tingkatkan kualitas data: Pelatihan instruktur lokal di Pesawaran. #Statistik #DataBerkualitas"

Dirilis pada 29 April 2024Statistik Lain

**MOOC Pelatihan Instruktur Daerah Menghadapi Tantangan Perbaruan Wilayah Statistik di Kabupaten Pesawaran**Pesawaran 29 April 2024, Kabupaten Pesawaran menjadi peserta pelaksanaan Massive Open Online Course (MOOC) Pelatihan Instruktur Daerah Updating Enumeration Area SLS Tahun 2024 Gelombang II. Dalam kegiatan yang diadakan secara daring ini, Muhamad Septa Utama Sp, SST dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesawaran, sebagai calon instruktur daerah yang menjadi peserta pelatihan. Beliau, yang merupakan Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda BPS Kabupaten Pesawaran.Pelatihan ini menjadi relevan dalam konteks implementasi Satu Data Indonesia (SDI) yang diinisiasi pemerintah sejak tahun 2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. SDI bertujuan untuk mengelola data pemerintahan dengan lebih baik, menjadikannya mudah diakses, dan dapat dibagikan antar-instansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah. BPS, sebagai salah satu pelaku utama dalam SDI, memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan data berkualitas dan memastikan infrastruktur statistiknya terus diperbarui.Dalam konteks perbaruan infrastruktur statistik, penting untuk memahami konsep master kerangka sampel yang menjadi dasar bagi seluruh kegiatan statistik BPS. Master kerangka sampel ini membagi wilayah Indonesia menjadi unit-unit statistik yang disebut sebagai wilayah kerja statistik (Wilkerstat), yang berguna sebagai acuan dalam merancang survei dan sensus.Pada tingkat lapangan, enumeration area (EA) seperti Blok Sensus (BS) dan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) memiliki peran penting dalam mengumpulkan data. Saat ini, penggunaan SLS sebagai EA mulai diangkat sebagai alternatif baru. Namun, penggunaan SLS tidaklah tanpa tantangan. Dinamika perubahan wilayah, seperti pemekaran, penggabungan, atau perubahan nama, serta ketidakseragaman muatan keluarga atau penduduk dalam SLS, menjadi tantangan tersendiri.Dalam menghadapi tantangan tersebut, BPS Kabupaten Pesawaran telah menginisiasi kegiatan Updating EA SLS. Melalui groundcheck yang dilakukan oleh petugas Updating dari BPS Kabupaten/Kota, perubahan-perubahan yang terjadi pada SLS dapat teridentifikasi dengan lebih baik. Dengan memanfaatkan data hasil identifikasi pada kegiatan Pendataan Podes, Updating EA SLS bertujuan untuk menjaga kualitas data serta efisiensi sumber daya yang digunakan.Dengan adanya MOOC Pelatihan Instruktur Daerah Updating Enumeration Area SLS Tahun 2024 Gelombang II, diharapkan para instruktur daerah seperti Muhamad Septa Utama Sp, SST dapat menjadi agen perubahan yang mampu menghadapi dinamika perubahan wilayah statistik dengan lebih efektif. Hal ini tentunya akan membawa perbaikan dalam sistem statistik nasional dan pengambilan keputusan yang lebih baik bagi pembangunan Indonesia ke depan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pesawaran

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial